NATAL

Bupati Labuhanbatu Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 18 Kepala Desa

0

Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.KM, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 18 kepala desa di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rantau Utara, Jumat (29/8).

Perpanjangan jabatan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025. Bupati menekankan pentingnya penyusunan RPJMDes dalam tiga bulan, transparansi keuangan desa, sinergi dengan BPD, serta inovasi pelayanan publik melalui digitalisasi dengan aplikasi Sipelopor.

“Perpanjangan ini diharapkan menambah semangat kepala desa dalam mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.

Adapun desa yang kepala desanya dikukuhkan yakni Afdeling I Rantau Prapat, Afdeling II Rantau Prapat, dan Kampung Baru di Kecamatan Bilah Barat; N-1, N-2, S-1, dan S-6 Aek Nabara di Kecamatan Bilah Hulu; Pangkatan dan Perkebunan Pangkatan di Kecamatan Pangkatan;

Teluk Sentosa dan Sei Jawi-Jawi di Kecamatan Panai Hulu; Sei Siarti, Sei Merdeka, Sei Rakyat, Selat Beting, serta Pasar Tiga di Kecamatan Panai Tengah; dan Sei Lumut serta Sei Penggantungan di Kecamatan Panai Hilir.

Acara turut dihadiri Wakil Bupati H. Jamri ST, Forkopimda, TP-PKK, Sekda, serta jajaran Pemkab Labuhanbatu.(MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.