
Rehab Pustu Muara Pulutan Dihalangi Warga, Dinkes Tegaskan Proyek Berdasar Sertifikat Sah
BENGKULU SELATAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan tengah melaksanakan kegiatan rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Muara Pulutan, Kecamatan Seginim.
Namun, proses pelaksanaan rehab tersebut sempat mengalami hambatan di lapangan akibat adanya oknum warga yang mengaku memiliki hak atas lahan lokasi Pustu dan menghalangi pihak rekanan saat memasukkan material pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pelaksanaan proyek rehab dilakukan atas dasar hukum yang sah.
Lokasi Pustu merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan, Didi Ruslan melalui Plt. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Helma Boti, menyayangkan adanya upaya penghalangan dari oknum warga tersebut.
Ia menegaskan bahwa proyek rehab tidak akan mungkin dilaksanakan jika bukan atas dasar aset resmi milik pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan adanya penghalangan terhadap proses rehabilitasi ini. Padahal lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Dinas Kesehatan. Kami tidak akan melakukan pembangunan sembarangan kalau bukan atas aset milik Pemda,” ujar Helma Boti, Rabu (06/08/2025).
Helma juga menjelaskan bahwa pelaksanaan rehab Pustu ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Proyek yang dibiayai DAK tentu telah melalui proses administrasi dan verifikasi aset yang ketat.
“Anggaran ini berasal dari DAK pusat. Pemerintah pusat tidak akan mengucurkan dana bila administrasi dan legalitas aset tidak lengkap. Jadi sangat jelas, dasar pelaksanaan proyek ini kuat secara hukum maupun administratif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pulutan, Suherman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gangguan dari salah satu warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Pihak Desa, kata Suherman, telah melakukan sejumlah upaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
“Kami dari Pemerintah Desa sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Surat resmi sudah kami kirimkan ke warga yang bersangkutan disertai fotokopi sertifikat yang menjadi dasar Dinas melaksanakan rehab. Kami juga sudah memanggil yang bersangkutan untuk diberikan pemahaman agar tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan pembangunan,” jelas Suherman.
Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut agar proses rehabilitasi Pustu dapat berjalan dengan lancar demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Desa Muara Pulutan.
Dinas Kesehatan dan Pemerintah Desa mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan mendukung program-program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor kesehatan. (thor)