
Gagal Mengenyam Pendidikan dan Terabaikan, Anak 12 Tahun Asal Labuhanbatu Dititipkan ke Rumah Aman LPAI
Labuhanbatu — Terlantar, tak menyelesaikan pendidikan dasar, dan berpindah-pindah pengasuhan tanpa arah, seorang anak laki-laki berinisial AL (12) Tahun asal Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya dititipkan ke Rumah Aman milik Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Rabu (9/7/2025).
Penitipan ini dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan tak sanggup lagi merawat dan membina anak tersebut.
AL diketahui hanya sempat mengenyam pendidikan hingga kelas 4 SD, sebelum akhirnya berhenti sekolah.
Sejak kehilangan ayah kandungnya di usia dini, hidup AL tak pernah benar-benar stabil. Ibunya menikah kembali, namun kemudian meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, AL hidup berpindah-pindah: dari keluarga ayah tiri di Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, ke uwaknya di Kelurahan Torgamba, lalu ke paman tirinya di Sei Mambang, Kecamatan Bilah Hilir.
Ketua LPAI Labuhanbatu, Agun Noto, S.Com, didampingi Sekretaris Zahara Nasution, mengungkapkan bahwa AL mengalami keterlantaran dalam pengasuhan, serta tidak terpenuhi hak-haknya sebagai anak.
“Sejak kecil, AL sudah kehilangan sosok ayah. Figur ibu pun tak bertahan lama. Ia tumbuh dalam kekosongan emosional, tanpa bimbingan dan perhatian yang cukup. Wajar bila akhirnya ia menunjukkan sikap memberontak,” ungkap Agun.
Berdasarkan hasil asesmen awal tim LPAI, AL menunjukkan sikap menolak kembali ke sekolah dan cenderung membangkang. Namun Agun menegaskan bahwa sikap tersebut bukan karena kenakalan, melainkan akibat dari luka psikologis yang mendalam dan minimnya kasih sayang.
“Ini bukan soal nakal. Ini soal anak yang kehilangan arah. Ia butuh pemulihan mental, bukan hukuman.
Di Rumah Aman, kami akan mulai dari membangun kembali rasa percaya dirinya dan menghadirkannya dalam lingkungan penuh kasih,” ujar Agun.
LPAI juga tengah berupaya melengkapi dokumen identitas kependudukan AL yang hingga kini belum tuntas.
Berdasarkan keterangan keluarga, AL lahir di Aek Nabara dan berpindah mengikuti orang tuanya ke Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, LPAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dinas sosial, dan instansi terkait lainnya agar AL dapat mengakses hak-haknya sebagai anak, termasuk pendidikan, identitas hukum, dan perlindungan dari potensi eksploitasi.
“Anak-anak seperti AL adalah cermin gagalnya sistem pengasuhan. Negara harus hadir, tidak boleh abai. Mereka adalah generasi masa depan yang tak boleh dibiarkan tumbuh dalam kegelapan. LPAI akan terus menjadi jembatan untuk harapan mereka,” tegas Agun.(MS)