NATAL

Oknum Anggota TNI AL Tersangka Pembunuhan Jurnalis Di Kalsel Mulai Di Sidang.

0

Banjarbaru – Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran jalani sidang perdana kasus pembunuhan seorang jurnalis Juwita (23) asal Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/25).

Dalam persidangan, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi membacakan surat dakwaan yang berisi tuduhan pidana terhadap terdakwa.

“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya, memenuhi unsur tindak pidana primer Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP,” kata Letkol Sunandi saat membaca surat dakwaan.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol CHK Arie F bertanya dan mempersilakan terdakwa atas nama Jumran berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk memberikan eksepsi.

Terdakwa yang diwakilkan penasihat hukum, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Kepala Odmil Banjarmasin.

Dalam persidangan tersebut, Odmil Banjarmasin menghadirkan sebanyak 11 saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut guna memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait kasus pembunuhan oleh oknum TNI AL itu.

Sebelumnya Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media online, ditemukan tidak bernyawa di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/25) sekitar pukul 15.00 WITA.

Jasad korban tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Berdasarkan keterangan Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebut telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (VL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.