Ketua LPAI Labuhanbatu Tegas: Orang Tua Bisa Dipidana Jika Menelantarkan Anak, Kasih Sayang Adalah Hak Dasar Anak
Labuhanbatu – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu, Agun Noto, S.Kom., mengeluarkan pernyataan tegas: orang tua yang menelantarkan anaknya dapat dijerat pidana.
Hal ini disampaikan usai menerima seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban penelantaran oleh orang tuanya.
“Setiap anak berhak atas perlindungan, kasih sayang, dan perhatian. Bila terbukti orang tua dengan sengaja menelantarkan anaknya, mereka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Agung, Selasa (22/4/2025).
Kantor LPAI yang terletak di Perumahan Padang Pasir Indah, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, kembali menjadi tempat perlindungan bagi anak-anak yang kehilangan rasa aman di rumahnya sendiri.
Kisah Menyayat Hati: Anak Diasuh Nenek, Ditinggal Orang Tua
Seorang anak perempuan, siswa kelas 2 MTSS Tanjung Ungu Hasan Nauli Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, tiba-tiba dititipkan sang nenek ke Kantor LPAI Labuhanbatu. Anak tersebut tampak linglung dan mengalami tekanan psikologis berat.
“Anak ini berasal dari Paluta. Dari dokumen pendidikan yang ia bawa, identitasnya dapat kami verifikasi. Ia menunjukkan gejala trauma dan membutuhkan perhatian khusus,” ujar Sekretaris LPAI, Zahara Nasution.
Dugaan Kuat: Ayah Kandung yang Menelantarkan
Penelusuran LPAI mengarah pada dugaan penelantaran oleh ayah kandung, GR. Upaya komunikasi melalui telepon dan WhatsApp sempat tak digubris, hingga akhirnya Dinas Sosial Paluta turun tangan dan menjembatani pertemuan.
Pertemuan digelar di Kantor LPAI Labuhanbatu, melibatkan berbagai pihak: Dinas Sosial Paluta, pendamping rehabilitasi sosial dari Kemensos, serta ayah kandung. Namun, anak tersebut menolak bertemu dan menunjukkan ketakutan mendalam.
“Butuh pendekatan emosional secara bertahap. Kami libatkan neneknya untuk membantu anak merasa aman,” jelas Zahara.
LPAI: Perlindungan Anak adalah Prioritas Utama
LPAI menegaskan bahwa hak anak, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan mental, tidak bisa ditawar.
“Kami memastikan anak ini tetap mendapatkan pendidikan dan pendampingan psikososial. Trauma yang ia alami harus dipulihkan, bukan diabaikan,” tegas Zahara.
Sebagai langkah preventif, dibuat perjanjian tertulis antara orang tua, LPAI, dan Dinas Sosial Paluta, guna memastikan anak tersebut tak lagi menjadi korban penelantaran. LPAI akan terus melakukan pemantauan.
Peringatan Tegas: Anak Bukan Beban, Tapi Amanah
Ketua LPAI, Agun Noto, menyampaikan pesan keras kepada para orang tua:
“Anak adalah amanah, bukan beban. Mereka adalah subjek hukum yang dilindungi negara.
Hak mereka untuk hidup, tumbuh, berkembang, mendapatkan perlindungan dan pendidikan tidak bisa diabaikan. Penelantaran adalah kejahatan, dan pelakunya bisa
dipidana.”
LPAI Labuhanbatu menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam melindungi hak anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.(MS)