Cegah Penimbunan Bapok, Polres Bengkulu Selatan Gencar Lakukan Pengawasan
BENGKULU SELATAN – Kepolisian Resor Bengkulu Selatan (Polres) melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim secara rutin dan terpadu, gencar melakukan pengawasan ketersediaan dan harga Bahan Pokok (Bapok) di wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya permainan harga dan penimbunan yang dapat menyebabkan harga menjadi tidak stabil.
Pemantauan dilakukan di berbagai lokasi ritel modern, seperti Indomaret dan alfamart, serta Pasar Harian Pasar Ampera, Kecamatan Pasar Manna, Minggu (06/04/2025).
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H, M.H disampaikan Kanit Tipidter Ipda Meki Sumarno, pihaknya menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah praktik penimbunan bahan pokok yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi.
“Jika ditemukan, kami pastikan akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum terkait bahan pokok, seperti penimbunan dan spekulasi harga, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang berupaya mengambil keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat,” tegas Ipda Meki.
Dijelaskan Meki, Polri berkomitmen untuk menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat dengan mengedepankan tindakan yang tegas, terukur, namun tetap humanis.
Selain memastikan ketersediaan bahan pokok, kegiatan ini juga bertujuan untuk menghilangkan stigma ‘no viral, no justice’ serta menegaskan bahwa Polri selalu sigap dalam menegakkan hukum tanpa harus menunggu kasus viral di media sosial.
Lanjutnya, kegiatan pemantauan ini dilakukan setiap hari sebagai langkah preventif terhadap potensi pelanggaran hukum yang tidak mengenal waktu.
Dengan pengawasan rutin di berbagai titik distribusi bahan pokok, Polres Bengkulu Selatan memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kebutuhan sehari-hari.
Meki juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta dalam mengawasi setiap tindakan yang berpotensi menjadi kejahatan ekonomi.
“Jika menemukan indikasi penimbunan, spekulasi harga, atau kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (thor)