Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Di Bengkulu Selatan, Diamankan Polisi
BENGKULU SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin (24/03/2025) sekitar pukul 14.30 Wib berlokasi di pinggir jalan Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kedua tersangka tersebut berinisial DS (43) dan YA (26). Keduanya diamankan dalam operasi yang dipimpin oleh Ipda Sudaryanto, bersama Tim Satresnarkoba.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita tujuh paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Sonic, serta dua unit ponsel.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Taslim yang disampaikan KBO sat Resnarkoba Ipda Sudaryanto, setelah penangkapan, Tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika.
“Kita berhasil mengamankan Barang Bukti Sabu seberat 1,19 gram. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Sel Tahanan Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Sudaryanto.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bengkulu Selatan. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (thor)