Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, Dengan Nilai Menapai Rp2,7 Triliun
Jakarta – Bareskrim Polri terus menggencarkan pemberantasan narkotika. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, aparat berhasil mengungkap 6.681 kasus narkoba dan menangkap 9.586 tersangka, termasuk 16 warga negara asing yang terlibat dalam jaringan internasional.
Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka diketahui terkait dengan jaringan Fredy Pratama, buronan kelas kakap yang masih dalam pengejaran.
“Kami terus mempersempit ruang gerak para bandar. Empat tersangka WNA yang kami amankan diduga kuat bagian dari jaringan Fredy Pratama,” ujar Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
4,1 Ton Narkotika Diamankan, 11 Juta Jiwa Terselamatkan
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 4,1 ton narkotika yang berpotensi merusak lebih dari 11 juta jiwa. Barang bukti yang diamankan meliputi:
Sabu: 1,25 ton
Ekstasi: 346.959 butir (138,783 kg)
Ganja: 493 kg
Kokain: 3,4 kg
Tembakau gorila: 1,6 ton
Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg)
Total nilai barang haram ini ditaksir mencapai Rp2,7 triliun, mencerminkan besarnya perputaran uang dalam bisnis narkoba di Indonesia.
Empat Modus Penyelundupan Narkoba
Polri mengungkap empat modus utama yang digunakan sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia:
Jalur darat antarprovinsi, terutama dari Sumatera ke Jawa.
Jalur laut internasional, dengan pengiriman dari Golden Triangle dan Golden Crescent melalui Samudra Hindia dan Aceh menggunakan kapal untuk menghindari patroli.
Penyelundupan melalui kargo ekspedisi resmi dan metode hand-carry, di mana kurir menyamar untuk membawa narkotika ke Indonesia.
Produksi di laboratorium rahasia (clandestine lab) yang berlokasi di perumahan mewah dengan pengamanan ketat.
Menurut Polri, jaringan ini semakin canggih dan nekat, bahkan telah memproduksi narkotika di dalam negeri.
Jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Bandar
Selain menangkap pelaku, Polri juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melumpuhkan bisnis narkoba hingga ke akarnya.
“Kami tidak hanya menangkap, tetapi juga memburu aset-aset mereka. Tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba untuk menikmati hasil kejahatannya,” tegas Wahyu.
Dari total tersangka, 336 orang direhabilitasi karena hanya berstatus pengguna, sementara 255 kasus diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice.
Polri menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan Fredy Pratama dan kelompok internasional lainnya, agar tidak lagi beroperasi di Indonesia.(MS)