NATAL

Diduga Rugikan Keuangan Negara Lebih dari Rp. 6 Miliyar, Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi bakan dan Kontraktor.

0

Kotamobagu – Dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan tambang PT. JRBM memasuki babak baru.

Polres Kotamobagu resmi menetapkan 2 orang tersangka yaitu oknum sangadi desa Bakan berinisial HM (54 tahun) bersama seorang ASN yang juga merupakan kontraktor pelaksana berinisial JK (57 Tahun) setelah di periksa oleh penyidik unit tindak pidana korupsi satuan reskrim Polres Kotamobagu Senin (6/1/25) siang bertempat di Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP. Irwanto SIK MH dalam konfrensi pers menjelaskan bahwa, tersangka HM dan JK diduga melakukan tindak pidana korupsi dana CSR yang di peruntukan untuk pembangunan di desa Bakan, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 6.657.472.592 atas dasar audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP).

Kapolres Kotamobagu juga menjelaskan hal awal mula kejadian tersebut, yaitu pada tahun 2021 pemerintah desa Bakan mengajukan proposal bantuan pembangunan saluran kanal drainase persawahan kepada pihak PT. JRBM dan di setujui oleh pihak PT. JRBM pada tahun 2023 sejumlah Rp. 9.099.880.527,15 yang akan di cairkan bertahap sesuai progres pekerjaan ke rekening pemerintah desa Bakan.

Diketahui, CV. Artha Prima yang ditunjuk oleh pemerintah desa Bakan untuk melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, akan tetapi hingga pada waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut tidak selesai pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal-asalan sehingga menimbulkan kerugian keungan negara.

Kedua tersangka kemudian di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Alf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.