HUKRIM – Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku ABJ alias Ali Kenter (AK) viral di media sosial dan kini kasus telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Boltim yang sudah mengamankan terduga pelaku, setelah ayah dari anak dibawah umur tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Boltim.
Kejadian tersebut terjadi pada 14 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Boltim. menjadi viral di media sosial facebook karena beredar potongan vidio yang menayangkan seorang anak dibawah umur yang di ikat di bagian kaki dan tangan korban, serta diduga dianiyaya.
Berdasarkan potongan vidio tersebut, terungkap anak dibawah umur tersebut diduga melakukan pencurian sejumlah uang milik pelaku AK.
BACA JUGA :Kejam! Anak Usia 12 Tahun Diikat dan Diduga Dianiaya Bos Tambang Ilegal di Boltim https://indonesiapost.net/2024/12/14/kejam-anak-usia-12-tahun-diikat-dan-diduga-dianiaya-bos-tambang-ilegal-di-boltim/
Hal yang terkesan sadis tersebut kemudian mendapat respon dari masyarakat pengguna media sosial facebook yang mengecam aksi sadis terhadap anak dibawah umur tersebut.
Nama Ali Kenter bukan kali ini saja terlibat dalam perbuatan melawan hukum. Berikut beberapa kasus AK yang sempat viral di media sosial.
Dilansir dari Kompas.com, ABJ yang sering disapa Ali Kenter merupakan penambang emas ilegal yang berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang pernah di jadikan tersangka oleh tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dalam pertambangan ilegal tanpa ijin di Boltim, bahkan AK sempat dimasukan kedalam daftar pencarian orang (DPO) pada Bulan Februari 2021.
Selain kasus Pertambangan Ilegal Tanpa Ijin (PETI), pada tahun 2021 juga, AK juga ditetapkan tersangka dalam kasus penganiyaan terhadap mantan Bupati Boltim Sehan Landjar, setelah AK mengigit hidung Sehan Landjar yang terjadi dirumah dari Pelaku AK di Kotamobagu, bahkan penganiyayaan tersebut terjadi di depan Kapolres Kotamobagu yang saat itu masih di jabat oleh AKBP Irham halid. Namun kasus tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. (*)