Kejam! Anak Usia 12 Tahun Diikat dan Diduga Dianiaya Bos Tambang Ilegal di Boltim
BOLTIM – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur viral media sosial Sulawesi Utara. Kali ini menimpa anak di bawah umur berusia 12 tahun yang terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Hal tersebut diungkap ayah korban bernama Datu Mokoagow yang melaporkan terduga pelaku ABJ alias Ali Kenter (AK), seorang pemilik tambang ilegal asal Boltim, atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Boltim dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut. Berdasarkan laporan, peristiwa ini terjadi pada 11 Desember 2024 di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Boltim.
Kronologi Kejadian.
Datu, yang belakangan diketahui bekerja ditempat pelaku AK, awalnya diminta AK untuk pergi menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara. Namun, tidak lama setelah itu, Terduga pelaku AK meneleponnya dan mengaku telah menemukan pelaku pencurian di rumahnya.
Setibanya kembali di Desa Lanut, Datu dibuat terkejut ketika mendapati anaknya yang masih dibawa umur tersebut dalam kondisi mengenaskan. Anak tersebut ditemukan dengan kaki dan tangan terikat, diceburkan ke kolam ikan, dan mengalami penganiayaan fisik berupa pukulan di wajah serta tubuh hingga memar.
Tidak terima atas perlakuan keji tersebut, Datu langsung melaporkan AK ke pihak kepolisian. Anak korban saat ini dilaporkan mengalami trauma berat dan sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas Tutuyan.
Tak hanya itu, selain korban anak dibawah umur, menurut keterangan keluarga, kakak kandung korban juga diduga mengalami perlakuan yang sama dan telah melayangkan laporan terpisah di SPKT Polres Boltim.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ujar Datu Mokoagow dengan nada penuh harap.
Keluarga korban mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, mengingat kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, melakui kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Liefan Kolonug mengatakan bahwa penyelidikan atas laporan ini masih berlangsung. Pihaknya berjanji akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Terduga Pelaku AK di amankan Resmob Polres Boltim.
Sat Reskirm Polres Boltim melalui Tim Resmob telah amankan Terduga pelaku berinisial AK dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiyaan anak di bawah umur pada Sabtu (14/12/2024).