Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Perdagangan Orang Bermodus Pengiriman PMI Ilegal
LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 6 Desember 2024, di Jalinsum Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berawal dari laporan masyarakat, polisi menghentikan kendaraan Toyota Calya hitam berisi enam penumpang dan seorang sopir. Lima penumpang diketahui akan dikirim ke Malaysia melalui Dumai. Agen berinisial MM (59) yang memfasilitasi keberangkatan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Polisi menyita barang bukti berupa KTP, paspor, uang tunai, tiket perjalanan, dan alat komunikasi. Tersangka dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81/83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang demi perlindungan warga negara.(MS)