DPRD Bolsel Tetapkan Propemperda Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna
Bolsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang paripurna gedung DPRD, Kawasan Perkantoran Panango, Kecamatan Bolaang Uki, pada Jumat (29/11/2024).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Bupati Bolsel, Hi Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Arifin Olii menyampaikan bahwa penetapan Propemperda telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Bupati Iskandar Kamaru dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah daerah mengajukan satu rancangan peraturan daerah (ranperda) baru untuk Propemperda Tahun 2025, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030. Selain itu, terdapat satu ranperda luncuran dari Propemperda Tahun 2024, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami juga mengusulkan pencabutan tiga ranperda dari Propemperda hingga Tahun 2024, yaitu Ranperda tentang Sarang Burung Walet, Ranperda Grand Desain Kependudukan, dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” jelas Bupati.
Selain itu, tiga ranperda lain masuk dalam daftar kumulatif terbuka, yakni:
1. Ranperda tentang APBD Tahun 2024,
2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023,
3. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024.
Dengan demikian, total ranperda yang diajukan pemerintah daerah dalam Propemperda Tahun 2025 berjumlah lima ranperda yang termasuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekda Bolsel, M. Arvan Ohy, S.STP., MAP., para Asisten Sekda, Staf Ahli, pejabat tinggi pratama, para sangadi, camat, dan jajaran ASN.