Diduga Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye, Plt Bupati Labuhanbatu Dilaporkan Ke Bawaslu

0

Labuhanbatu – Plt Bupati yang juga Calon Wakil Bupati dari Paslon 03 dilaporkan ke Gakkumdu oleh tim hukum Paslon 02 atas dugaan penggunaan fasilitas negara saat kampanye. Kegiatan kampanye yang berlangsung di Relasi Coffee, Dusun Sidodadi, Kecamatan Pangkatan, pada Senin, 18 November 2024, menggunakan meja bertuliskan “Sumber Dana APBD Kabupaten Labuhanbatu T.A 2024.”

Laporan ini didukung bukti berupa foto meja yang digunakan dalam kampanye dan unggahan media sosial. Laporan resmi terdaftar dengan nomor 018/PL/PB/Kab/02.15/XI/2024 dan diterima Bawaslu pada 24 November 2024.

Foto : Tanda Terima Bukti Pelaporan.

Tim hukum pelapor menegaskan bahwa tindakan ini melanggar PKPU No. 4 Tahun 2017 dan UU No. 7 Tahun 2017 yang melarang pejabat negara menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. “Sebagai petahana, Paslon 03 seharusnya mematuhi aturan hukum. Kami meminta Gakkumdu bertindak tegas,” ujar kuasa hukum Maya Jamri.

Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dianggap mencederai integritas pemilu. Kasus ini kini dalam perhatian publik untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati Labuhanbatu 2024. (MH)

Leave A Reply

Your email address will not be published.