Suami Ellya Rosa Dieksekusi Kejaksaan Labuhanbatu Terkait Kasus Cabul

0

Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi tahan Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA, yang merupakan suami calon Bupati Labuhanbatu nomor urut 3 Ellya Rosa, setelah Mahkamah Agung RI menyatakan dirinya bersalah dalam kasus tindak pidana perlindungan anak. Eksekusi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 12.20 WIB,

Dr. H. Freddy Simangunsong divonis lima tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman kurungan dua bulan jika tidak dibayar. Putusan ini tercatat dalam Nomor: 6277 K/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 10 Oktober 2024, di mana Freddy terbukti melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur dalam lingkup keluarga.

Eksekusi dilakukan di kediaman Dr. Freddy di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera, Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Dalam prosesnya, Dr. Freddy bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis RSUD Rantauprapat. Setelah dinyatakan sehat, ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjalani hukuman penjara.

Dr. H. Freddy Simangunsong dihukum berdasarkan dakwaan terkait perlindungan anak dan kekerasan dalam keluarga, yang menjadi perhatian serius di Labuhanbatu. Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, S.H., menyatakan bahwa proses hukum ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan dan perbuatan tidak pantas. “Kami berharap ini menjadi langkah tegas bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum, terutama terhadap anak-anak yang rentan,” ujarnya. (MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.