Rumah Pribadi Oknum Pejabat Eselon II Diduga Jadi Titik Kumpul Pemenangan Paslon, Ini Tanggapan Inspektorat
BENGKULU SELATAN – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan merupakan isu serius yang dapat mempengaruhi kredibilitas proses demokrasi, lebih lagi jika terjadi sebuah pelanggaran.
Sikap seorang ASN yang merupakan bagian dari mesin birokrasi, diharuskan bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon) baik dalam kontestasi Pemilihan Umum Legeslatif maupun Pilkada.
Mirisnya, data terhimpun, salah satu Oknum ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, justru menunjukkan ketidaknetralan.
Dirinya yang merupakan salah satu pejabat Eselon II ini, diduga menggunakan rumah pribadinya sebagai posko atau titik kumpul pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada Pilkada 2024.
“Terlihat jelas baliho terpajang di depan rumah, bahkan jelas sekali rumah tersebut dijadikan titik kumpul bagi tim sukses dan para pendukung paslon,” ujar narasumber, Senin (28/10/2024).
Lanjut narasumber, penggunaan fasilitas pribadi milik oknum ASN untuk kegiatan politik praktis, dinilai sebagai pelanggaran terhadap kode etik ASN, dirinya meminta kepada Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan untuk turun ke lapangan dan menindaklanjuti hasil temuan ini.
“Kita meminta Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan atau Panwascam, menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos saat dikonfirmasi menegaskan PNS wajib netral di Pilkada. Jangan mendukung atau memihak calon tertentu.
“Sesuai aturan perundang-undangan PNS harus netral. Tidak boleh memihak calon tertentu di pilkada serentak ini,” tegas Hamdan.
Ditegaskan Hamdan, apabila ada PNS yang tidak netral. Maka harus siap menerima sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
“Sanksinya bisa sedang, ringan, berat. Kalau memang terbukti, bisa diberi sanksi pemberhentian,” tutup Hamdan. (thor)