Aning Terdakwa Pembunuhan Anak Usia 8 Tahun Di Boltim Dituntut Hukuman Mati

0

KOTAMOBAGU – Terdakwa AM alias Aning, wanita yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap anak berusia 8 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) yang Viral beberapa waktu lalu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang penuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, pada hari Kamis (17/10) kemarin

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Kotamobagu, AM dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan pidana mati,” bunyi tuntutan JPU.

Aning didakwa dengan dakwaan aternatif yaitu Kesatu Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 339 KUHP, Lebih Subsidair Pasal 339 KUHP, atau Kedua Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, Am alias Aning (19) dijerat pidana pembunuhan yang terjadi pada Kamis 18 Januari 2024 lalu, yang mana korbannya seorang anak kecil perempuan berusia 8 tahun yang ditemukan tewas di area perkebunan Desa Tutuyan III, Boltim dengan kondisi dimutilasi yaitu badan dan kepala terpisah. (Alf)

Leave A Reply

Your email address will not be published.