Pemkot Kotmabagu Berikan Reward Bagi Wajib Pajak yang Lunas PBB-P2 Tahun 2024

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamobagu, memberikan reward bagi para wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajiban melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) tahun 2024.

Reward yang diberikan berupa berbagai hadiah menarik yang sudah disiapkan Pemerintah antara lain 1 (satu) unit kendaraan roda dua Yamaha Gear (AT) sebagai hadiah utama, dan berbagai hadiah hiburan lainnya berupa Kulkas, TV, Rice Cooker dan juga hadiah lainnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk undian, digelar dalam Gebyar Sadar Pajak, bertempat di Alun – alun Boki Hontinimbang Kotamobagu, Minggu 13 Oktober 2024.

Kepala BPKD Kotamobagu Sugiarto Yunus mengatakan bahwa dalam kegiatan Gebyar Sadar Pajak tersebut, Pemerintah Kotamobagu menyiapkan Anggaran sebesar Rp. 56.300.000,00 yang bersumber dari APBD Kotamobagu Tahun Anggaran 2024.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka reward kepada wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajiban PBB – P2 tahun 2024. Hal ini untuk meningkatkan animo masyarakat dalam membayar kewajiban perpajakannya,” terang Sugiarto.

“Insya Allah kegiatan hari ini menjadi tahap pertama undian sadar pajak, dan selanjutnya akan dilaksanakan kembali dengan hadiah yang lebih besar untuk reward bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajiban perpajakan sampai dengan jatuh tempo pada 30 November 2024,” tambahnya.

Diketahui, pelaksanaan Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan Dasar Hukum yakni ;

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi
  3. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Leave A Reply

Your email address will not be published.