Perkuat Netralitas ASN: Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakornas Bawaslu Jelang Pemilu Serentak 2024

0

BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar oleh Bawaslu RI pada Selasa, (17/9/ 2024).

Acara ini bertujuan untuk Kesiapan Kepala Daerah, menjaga Netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024.

Dalam sambutannya saat membuka acara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengingatkan bahwa netralitas ASN sangat krusial dalam menjaga integritas Pemilu.

“UU No. 1 Tahun 2015 sebagai pengganti UU No. 1 Tahun 2014 sudah jelas mengatur bahwa ASN memiliki hak politik, tetapi tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN ini harus dijaga melalui sikap profesional,” tegas Bagja.

Acara ini juga diisi oleh berbagai narasumber, termasuk Staf Ahli Kemendagri, Dr. Suhajar Diantoro, Plt Deputi SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, dan Plt Kepala BKN, Drs. Haryono Dwi Putranto.

Mereka menegaskan bahwa diharapkan pelanggaran terkait netralitas ASN akan berkurang setelah berbagai langkah pencegahan dilakukan di daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr. Puadi, memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pelanggaran yang melibatkan ASN, TNI, Polri, dan Kepala Desa.

Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, akan bekerja secara optimal dalam menangani laporan dan temuan pelanggaran, tambah Kombes Pol Boy Rando Simanjuntak, M.Si, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polri.

Meskipun tahapan pemilihan sedang berlangsung, Kemendagri mengingatkan bahwa roda pemerintahan harus terus berjalan.

“Kepala daerah dan ASN harus tetap menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dengan profesional dan bebas dari intervensi politik,” kata Kemendagri.

Sanksi tegas akan dijatuhkan jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas.
Dalam sesi tanya jawab, Bupati Iskandar Kamaru menanyakan mengenai pengisian jabatan untuk mendukung kelancaran pemerintahan.

Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Sekjen Kemendagri, yang menegaskan bahwa pengisian jabatan diperbolehkan dengan syarat memiliki izin dari Kemendagri.

Acara ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta para kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, dan sekretaris daerah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.