Di Dugan Tidak Memiliki HGU Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Lakukan Proses Lidik Terhadap PT.Kedawi Jaya
LABUHANBATU – Kepolisian Resor Labuhanbatu melalui Satuan Reskrim melakukan Proses Lidik terhadap PT.Kedawi Jaya yang berada di Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A, saat ditemui wartawan diruangan kerjanya, Senin(26/08/2024).
Kasat Reskrim Labuhanbatu menjelaskan bahwa, pihaknya melakukan Proses Lidik berdasarkan dari adanya Aduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Labuhanbatu terkait dengan dugaan PT.Kedawi Jaya yang diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Terkait PT Kedawi Jaya saat ini sedang kami lakukan proses Lidik,”ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
“Sudah kita lakukan pemanggilan terhadap Perusahaan, namun pihak perusahaan sampai saat ini belum datang untuk menghadiri pemanggilan kita,” Ujarnya..
Saat ditanya apa upaya yang akan dilakukan oleh Kepolisian terkait dugaan Perusahaan perkebunan yang tidak memiliki izin HGU itu, Teuku menyampaikan pihaknya akan menjalankan proses sesuai undang-undang yang berlaku..
“Kami akan melakukan panggilan kembali, kepada pihak PT.Kedawi Jaya untuk kami minta penjelasannya,”tutupnya
Sementara itu Pihak Management PT.Kedawi Jaya saat dikonfirmasi oleh wartawan, sampai berita ditayangkan belum berhasil dimintai tanggapan.(MS)