Pj Wali Kota Asripan Nani Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD Se-Kotamobagu

0

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan dari enam (6) tahun menjadi delapan (8) tahun bagi Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se- Kota Kotamobagu Tahun 2024.

Prosesi pengukuhan yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Walikota Kotamobagu pada Senin 5 Agustus 2024, turut dihadiri unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu, para Camat, para Sangadi dan lurah, serta BPD se Kotamobagu.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Asripan Nani menyampaikan ucapan selamat bagi para Sangadi dan seluruh anggota BPD se kota Kotamobagu yang baru dikukuhkan masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Pengukuhan masa jabatan sangadi dan para anggota BPD merupakan amanah Undang – undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, dimana pasal 39 ayat 1 menyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun dan pada pasal 56 ayat 2 menyatakan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun,” ungkap Pj. Wali Kota.

Asripan Nani menyampaikan bahwa kegiatan pengukuhan bagi para sangadi dan BPD se kota kotamobagu merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan di desa, agar dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah khususnya dalam meningkatkan upaya pelayanan kepada seluruh masyarakat di desa.

Dikatakannya juga, selain tugas – tugas pemerintahan, para Sangadi dan Anggota BPD mengikat tugas pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dalam melaksanakan tugas di desa hal tersebut dilakukan seiring sejalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sangadi dan BPD adalah unsur Pemerintah paling rendah dalam struktur Pemerintahan, tapi tugas dan tanggungjawab bapak dan ibu sangat dibutuhkan, karena tidak mungkin tugas pemerintahan di Kota Kotamobagu akan berjalan dengan baik kalau tidak di dukung sepenuhnya oleh Kepala Desa dan Ketua BPD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menjelaskan tugas Sangadi dan BPD yang sangat di butuhkan adalah harmoni antara kepala desa dan BPD di desa masing – masing.

“Kalau jalannya pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di desa itu berjalan dengan baik, maka itulah cermin dari kekompakan Kepala Desa dan BPD di tempat itu, mengingat peran dan fungsi dari sangadi maupun anggota BPD,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Asripan Nani menghimbau agar para sangadi dan BPD untuk selalu menjaga kekompakan dalam melaksanakan tugas fungsi dan tanggungjawab, karena hal tersebut merupakan faktor utama terhadap tingkat kesuksesan jalannya roda pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan yang dilaksanakan di tingkat desa.

“Saya berharap kepada para sangadi untuk selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat serta selalu berupaya membuat inovasi demi kemajuan desa termasuk menggali dan mengelola potensi yang ada di desa masing – masing,” tegasnya.

Demikian pun kepada anggota BPD, diharapkan untuk selalu bersinergi dengan para Sangadi demi suksesnya pembangunan di desa, serta selalu menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk dalam membahas dan menyepakati Rancangan peraturan desa bersama sangadi, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan di desa.

Pemerintah Kota berharap, jalinan kerjasama yang selama ini telah ditunjukkan oleh para sangadi dan ketua BPD yang diperpanjang menjadi 2 tahun lagi menjadi tuntutan dan jawaban ketentuan undang – undang yang berlaku, maka tentunya jalinan kerjasama antara sangadi dan BPD dilanjutkan di 2 tahun yang akan datang, termasuk kedepan inovasi yang telah ditunjukkan oleh para sangadi selama ini dalam hal membangun desa, baik pembangunan kemasyarakatan di masa yang akan datang lebih tingkatkan lagi.

“Jadikanlah desa dimana bapak ibu bekerja ada kearifan dan keunggulan yang di gagas oleh sangadi sehingga setiap desa ada ciri khas atau potensi tersendiri.

Minimal tiap desa ada identitas yang perlu dikembangkan oleh masing – masing kepala desa, BPD dan seluruh masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Teddy Makalalag menyampaikan bahwa agenda kali ini adalah pengukuhan sebagaimana amanat Undang- undang Desa bahwa jabatan Sangadi dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Dalam rangka memenuhi kewajiban itu, maka Pemerintah Kota dalam hal ini pak Wali Kota mengukuhkan para Sangadi dan BPD sampai dengan 2030.

Kami berharap sinergitas antara Sangadi dan BPD tetap terjalin dalam rangka kesejahteraan masyarakat,” ujar Teddy. (ADV)

Leave A Reply

Your email address will not be published.