Diduga Ada Gudang Rokok Ilegal Di Kabupaten LABURA

0

LABURA – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, terkesan cukup bebas, Diduga gudang rokok tanpa cukai ini berada ditengah pemukiman warga di desa Padang Meninjau.

Awak media pun mencoba menulusuri salah satu lokasi diduga gudang rokok ilegal tepat di Dusun 6, Desa Padang Maninjau, Kecamatan NA IX-X, dengan pemilik gudang berinisial DK.

Tampak dari depan tempat tersebut terkesan tertutup, tak terlihat adanya aktivitas pada saat awak media mengunjungi gudang tersebut, Selasa (06/08/2024) sekira pukul 14.15 Wib.

Foto : Tampak Depan Gudang yang diduga menyimpan rokok ilegal.

Namun saat ditanyai sejumlah warga yang tinggal dekat gudang, mengaku gudang yang diduga tempat rokok ilegal tersebut saat ini buka tidak menentu, terkadang buka terkadang tutup.

“Kadang buka kadang tutup pak gudang nya, pada saat ada barang saja gudangnya buka,”ucap warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang beredar dari pedagang rokok bahwa distribusi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan hasil produk yang berasal dari Pulau Jawa seperti rokok merek Max, Lee dan Xena.

Adapun rokok-rokok tersebut pada dasarnya berasal dari produk yang sama namun diversifikasikan dalam kemasan lain untuk memperluas pasar di Labuhanbatu Utara.

Diketahui distribusi rokok ilegal yang sampai di Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan perpanjangan dari distributor yang berada di Provinsi Lampung dan melalui jalur darat, serta Distributor yang datang ke tokonya menggunakan mobil jenis Avanza dengan Plat Z (Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sumedang).

Dimana Distributor tersebut tidak memiliki gudang resmi di Provinsi Sumut. Hal tersebut mengindikasikan bahwa produk tersebut berasal dari luar Pulau Sumatera.

Pada setiap 1 (satu) slop rokok ilegal hanya terdapat 2 (dua) bungkus rokok yang memiliki pita cukai resmi, sementara itu bungkus rokok lainnya memakai pita cukai hasil fotokopi atau palsu.

Modus lain yang digunakan adalah mengambil pita cukai dari bungkus rokok bekas untuk ditempelkan pada produk yang baru. Hal tersebut dilakukan diduga untuk mengelabui pengecekan pita cukai oleh pihak berwenang.

Setiap bulannya, pihak pedagang akan diberitai oleh pihak distributor bahwa akan ada pengecekan rokok ilegal di kawasannya dalam 2-3 hari sebelum pengecekan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa informasi terkait pengecekan telah bocor dari orang dalam.

Dan Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Labuhanbatu Utara berpusat di wilayah yang jauh dari Jalur Lintas Sumatera seperti Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan serta wilayah pesisir seperti Kecamatan Kualuh Leidong dan Kecamatan Kualuh Hilir.

Sementara itu Seorang Pria berinisial DK yang disebut sebut pemilik Gudang Rokok Ilegal tersebut, saat ditemui di kantornya sedang tidak berada ditempat hingga berita ini diterbitkan.(MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.