BENGKULU SELATAN – Masih dalam pembahasan soal pelaksanaan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kades Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang digelar di Mercure Hotel Bengkulu beberapa waktu lalu.
Topan RI Provinsi Bengkulu juga menjajaki pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hal ini sebagai bentuk keseriusan Topan RI dalam mengungkap dugaan indikasi pelanggaran Bimtek Kades tersebut.
Penjajakan ini dalam rangka penanganan dan mencari titik terang atas indikasi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Bimtek Kades Kabupaten BS tersebut.
Mengingat, Bimtek disinyalir menggunakan Dana Desa (DD) yang notobenenya ada aturan yang mengikat terkait pelaksanaan Bimtek.
Meskipun Bimtek dirasa sangat penting untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa. Namun, dalam pelaksanaannya ada indikasi mengangkangi aturan.
Karenanya, Topan RI telah melakukan kajian terkait pelaksanaan Bimtek. Penelusuran besaran anggatan Bimtek, sumber anggaran dan lainnya yang berkaitan dengan Bimtek.
Ada kemungkinan sumber biaya Bimtek diambil dari DD. Selain itu, ada dugaan kegiatan Bimtek ini sudah terencana sejak awal penyusunan RAPBDes.
Ada indikasi anggaran Bimtek sudah diarahkan agar desa menganggarkan biaya Bimtek. Hal ini masih dalam penelusuran Topan RI guna memastikan benar atau tidaknya Bimtek masuk dalam penganggaran yang dititipkan.
“Seperti program titipan, ada dugaan penganggaran biaya Bimtek ini sudah direncanakan sejak awal penyusunan RAPBDes 2024. Kemudian, perlu ditelusuri Bimtek masuk dalam hasil Musdes atau tidak,” ujar ketua LSM Topan RI Provinsi Bengkulu, Oni Lufti.
Bahkan akan lebih parah lagi, jika ternyata dalam berita acara hasil Musdes tidak masuk dalam perencanaan kegiatan Bimtek, sambung Oni Lufti.
Jika tidak masuk dalam pembahasan di Musdes perencanaan maka kegiatan Bimtek patut masuk penanganan hukum.
“Bisa saja, bagi desa yang tidak ada perencanaan untuk melaksanakan Bimtek, namun nantinya meraka melaksanakan revisi RAPBDes pada perubahan. Ini perlu dilakukan investigasi lebih lanjut,” tegasnya. (thor)