Gaji Dan THR Karyawan Tidak Dibayar PT SHK, Ibnu Arif Nasution Laporkan Perusahaan Ke Wasnaker Sumut

0

LABUHANBATU – Ibnu Arif Afif Nasution merasa dirugikan, diduga gaji selama kurang lebih 3 bulan dan THR tahun 2024 belum dibayar, akhirnya PT Suryatama Harapan Kita (SHK) di Rantauprapat, dilaporkan ke UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumatera Utara,

Laporan Ibnu karyawan PT. SHK
pun dibenarkan Andi Nova, selaku pengawas ketenagakerjaan UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Rantauprapat, Rabu (22/05/2024).

Adapun kronologis laporan tersebut, PT Suryatama Harapan Kita (SHK) yang bergerak dibidang penjualan rokok dan kopi, diduga tidak membayar gaji mulai dari bulan Maret sampai Mei 2024, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana layaknya diterima oleh seorang pekerja di Perusahaan.

Saat ditemui awak media Nova Nadeak kepala seksi penegakan hukum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Rantauprapat Sumut, mengatakan laporan pengaduan karyawan tersebut sudah kita tindak lanjuti, kita sudah melakukan monitoring ke Pihak Perusahaan, Namun belum berhasil mendapat keterangan dari pihak perusahaan SHK.

Selanjutnya Pihak Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemanggilan kepada Pihak perusahaan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada pimpinan PT SHK tersebut.

“Sudah kami layangkan surat panggilan, namun panggilan kami tidak dihadiri dan dibalas surat dari perusahaan terkait tidak bisa memenuhi panggilan tersebut,”ujar Nova kepada wartawan.

Nova menyampaikan seharusnya perusahaan membayarkan gaji dan THR karyawan tersebut, terlepas dari hal apapun itu, karena itu adalah Hak dari setiap pekerja yang harus diberikan.

“Kami sudah layangkan surat panggilan kedua, untuk jadwal pemanggilan Senin mendatang, dan kita lihat nanti bagaimana responnya,”katanya.

Dijelaskannya jika panggilan kedua nanti pihak perusahaan tidak juga menghadiri pemanggilan tersebut, maka pihak mereka akan melakukan panggilan kepada para pekerja, dan selanjutnya akan memberikan surat peringatan kepada perusahaan.

Sementara itu Pimpinan PT Suryatama Harapan Kita (SHK) cabang Rantauprapat saat dikonfirmasi oleh wartawan menolak untuk bertemu dikarenakan jam istirahat, namun ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil mendapat keterangan dari pihak perusahaan.

Sementara orang tua Ibnu Arif Afif Nasution kepada saat ditemui awak media menjelaskan akibat tindakan dan perlakuan perusahaan terhadap anaknya, mengakibatkan anak pertamanya itu sempat sedikit depresi dan stress, dan hampir nekat ingin mengakhiri hidupnya. (MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.