PDIP Gugat Hasil Pilpres ke PTUN
Jakarta – Usai gagal memenangkan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, kini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang hasil Pilpres 2024.
Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristianto saat konfrensi pers usai Rakornas PDIP di kantor DPP PDIP Jl. Diponegoro Jakarta Pusat pada Senin (22/4/24) malam.
Hasto menjelaskan, walaupun ia menganggap putusan MK tersebut gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng kontitusi dan demokrasi, namun PDIP menghormati putusan MK yang bersifat mengikat dan final.
“Kami akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi dan memperjuangkan deomkrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN”, ujar Hasto.
Sebelumnya, tim kuasa hukum DPP PDIP melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diduga melanggar hukum pada Selasa (2/4/2024). (Rdks)