Kejati Sulut Tahan Mantan Sekda Minahasa Utara.

0

SULUT – Dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara, kini memasuki babak yang baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp19.763.500.000, pada Senin (22/4/2024).

Dari kelima orang tersangka yang ditahan Kejati Sulut, terdapat nama mantan Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Utara berinisial JK, serta YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN Pelaksana Bagian Penggadaan Barang dan Jasa Pembkab Minut), VL (PNS), dan ML (Wiraswasta).

Kejati Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE lewat Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH dalam penyataan resminya, mengatakan lima tersangka tersebut telah di tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsusu) Kejati Sulut.

“Para tersangka diduga secara bersama-sama, dengan tersangka Ir. JK., MA., melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000,- menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar Theodorus.

Kini kelima tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di mana kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga tanggal 11 Mei 2024.

Sebelumnya kasus pembayaran lahan parkir RSUD Maria Walanda Maramis yang merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis tersebut, kini tengah ditangani pihak Kejati Sulut, dimana statusnya sudah naik dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan.

Diketahui kasus tersebut terkait Pembayaran lahan milik mantan Bupati Minut Vonny Panambunan yang dianggap janggal, dimana Vonny yang saat itu menjabat sebagai Bupati Minut, memerintahkan TAPD untuk melakukan lobi ke DPRD untuk melakukan pembebasan lahan seluas 2 hektar yang merupakan lahan milik Vonny sendiri dan dibayar dengan harga sangat tinggi yaitu di angka Rp20 miliar. (Gito Mokoagow)

Leave A Reply

Your email address will not be published.