Pemilu 2024 Memasuki Masa Tenang. Berikut Larangan Saat Masa Tenang.
Jakarta – Masa kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2024 resmi berakhir pada Sabtu (10/2/24) kemarin. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, Hari ini Minggu (11/2/24) di mulainya masa tenang hingga tiga hari kedepan.
Masa tenang adalah masa yang tidak bisa digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, seperti yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 4 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, (4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Selanjutnya pada pasal 56 ayat 4 dalam PKPU tersebut, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarahkan seperti Kampanye.
(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Diketahui berdasarkan Tahapan dan jadwal KPU jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran pertama direncanakan mulai pada Minggu, 11 Februari 2024 dan berakhir pada Selasa, 13 Januari 2024. (Rdks)