Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

0

ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua orang kurir sabu jaringan internasional Malaysia – Indonesia di lokasi yang berbeda.

“Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung dalam kegiatan press release yang dihadiri Bapati Asahan, Ketua PN Kisaran, Kajari Asahan, Kepala BNNK Asahan dan Kapolres Tanjungbalai serta Insan pers di halaman belakang Mapolres Asahan, Rabu (15/11/2023) sore

Selain itu, Kapolres juga mengatakan, kedua pelaku ingin membawa sabu sebanyak 50 Kg tersebut dari Tanjungbalai ke Jakarta.

“Pengungkapan kasus ini, awalnya terjadi di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, namun pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran petugas Satres Narkoba Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, diketahui pelaku pertama berinisal AR (39) warga Jorong Tanjung Udani Kelurahan Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

“Sedangkan pelaku kedua berinisial AGE (52) yang merupakan warga Jorong Ranah Tibarau Kelurahan Palangki Kabupaten IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat,” ucapnya.

Kemudian petugas Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat pada hari Sabtu 4 November 2023.

“Berdasarkan keterangan dari AR, lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap AGE pada hari Kamis 9 November 2023 di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung dalam upayanya melarikan diri,” sambung Kapolres.

Masih Kapolres, kedua pelaku ditugaskan oleh TH menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg kepada SH dari Tanjungbalai untuk dibawa ke Jakarta.

“Barang haram tersebut akan dibawa ke Jakarta menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nopol BA 1135 QR, dan kedua pelaku dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per Kgnya,” sebutnya.

Kapolres menambahkan, pasal yang diterapkan terhadap kedua pelaku akibat perbuatannya adalah pasal 112 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU N0 35 tahun 2029 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun.

Sedangkan motif kedua pelaku nekat melakukan peredaran narkotika jenis sabu, di karenakan kebutuhan ekonomi.

“Untuk itu, dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu ini, telah menyelamatkan lebih kurang 200.000 (Dua Ratu Ribu) jiwa manusia,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan sekaligus mengakhiri. (RD)

Leave A Reply

Your email address will not be published.