Manado – IP.N – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi rehalibitasi jalan Desa Insil Induk – Desa Insil Baru di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dilansir dari detik.com Direktur Resesrse Kriminal Kuhusus Polda Sulut Komisaris Besar Polisi Nasriadi menuturkan telah menetapkan 4 Tersangka dalam kasus tersbut yakni CW sebagai Kepala Dinas PUPR Bolmong, MET sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, AK & TDS sebagai penyedia pada Selasa (4/10/2022).
Dinas PUPR Bolmong melakukan pekerjaan rehabilitasi jalan Desa Insil Induk – Desa Insil Baru yang di anggarkan pada pada APBD Perubahan tahun 2020 dan dana tersebut bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp 6.891.783.000.
Kombes Pol Nasriadi Pun menjelaskan peran 4 tersangka sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.967.834.324,70.
“PT GAS sebagai penyedia yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.967.834.324,70”
Kemudian pejabat pembuat komitmen berinisial MET dituding menyusun HPS tidak secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya tersangka MET juga tidak mengendalikan kontrak dengan baik dan tidak melakukan pengawasan terhadap kontrak.
“Melakukan penetapan perubahan harga satuan pada Addendum yang tidak sesuai prosedur. Mengetahui dan membiarkan penyedia mengambil bahan material dari tempat yang tidak sesuai kontrak sehingga terjadi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas Lulusan Akpol tahun 2000 ini.
Menurut Mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara ini, tersangka Mutiara Tammu pun mengetahui dan membiarkan pihak penyedia mencantumkan kemahalan harga dalam kontrak dan addendum kontrak.
“Menerima pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta merekomendasikan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai kontrak,” ujarnya.
Sementara Kadis PUPR berperan menganggarkan kegiatan tanpa adanya identifikasi kebutuhan dalam bentuk Detailed Engineering Design ( DED) sehingga tidak berkelanjutan.
Tak hanya itu, yang bersangkutan pun ikut menetapkan PPK yang tidak mengerti terkait pekerjaan teknik konstruksi.
“Memerintahkan Kasi Perencanaan menyusun RAB tanpa adanya Detailed Enginering Design, membiarkan PPK melakukan Pre Reconstruction meeting dengan dihadiri pihak lain serta menyelenggarakan pekerajan/proyek yang mengakibatkan kemahalan harga/mark up,” pungkas Kombes Nasriadi. (*)
Sumber : Detik.com