Semua Fraksi DPRD Bolsel Setujui Ranperda Pelaksanaan APBD 2020

0

Bolsel – Tiga fraksi di DPRD Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyetujui pembicaraan tingkat satu atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam penyampaian pandangan fraksi trisakti dibacakan oleh Sarjan Podomi, fraksi gerakan golkar oleh Sumitro Moha dan fraksi restorasi persatuan kebangkitan oleh Obin Pakaya, berlangsung diruang DPRD, senin (31/5/2021) tadi.

Ketua DPRD Arifin Olii yang didampingi Wakil Ketua satu Salman M. Mokoagow dan Wakil Ketua dua Hartina S. Badu, mengatakan paripurna masih akan dilanjutkan sesuai aturan ada agar laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Paling penting laporan APBD 2020 dapat diketahui masyarakat dan dilaksanakan dengan baik,” kata Arifin di tengah sidang paripurna.

Sementara, Bupati Iskandar Kamaru dalam menyampaikannya mengatakan proses  pembahasan laporan ABPD antara tim anggaran pemkab bersama dengan DPRD tidak bisa diwakili agar pelaksanaan laporan dapat dilakukan secara optimal sehingga ranperda ini bisa menjadi peraturan daerah dan peraturan Bupati

“Ini semua untuk kesempurnaan proses pelaksanaa laporan APBD 2020,” ucapnya.

Lanjut dikatakan, jika kepala Daerah wajib menyampaikan rencanan peraturan  keuangan Daerah  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK kepada DPRD Bolsel.

“Pertanggungjawaban APBD 2020 pada dasarnya mengambarkan rangkaian dari seluruh pelaksanaan ABPD dengan tujuan menyediakan informasi yang relevan posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan dalam hal pemda Bolsel selama satu periode kepemimpinan,” tutur Bupati.

Ia menambahkan bahwa pertanggungan jawaban pelaksanaan ABPD Ini sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengolahan keuangan Daerah.

“Ini pun berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2015 yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang kepala Daerah Wajib melaporkan pertanggung jawaban keuangan Daerah,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, paripurna ini turut dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, anggota DPRD, Sekda Marzanzius Arvan Ohy, Pimpinan OPD dan ASN (Rudi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.