Bupati Bolsel Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri di Perbatasan Sulut-Gorontalo

0

BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Iskandar Kamaru memimpin pelaksanaan apel kesiapan pengamanan pos terpadu arus mudik lebaran idul fitri tahun 2021 di perbatasan Provinsi Sulut dan Gorontalo. Kamis (6/5/2021).

Apel berlangsung di pos pengamanan Desa Molosipat, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolsel, di hadiri Asisten I Provinsi Sulut , Edison Humaing, Sekda Bolsel, Asisten I dan II  Kepala Dinas Perhubungan Provins, Kepala Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Kasat PP, Dinas Perhubungan, Forkompinda Bolsel, TNI/Polri.

Apel Kesiapan Pengamanan Idul Fitri di Desa Molosipat, Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulut

 

Dalam sambutan Bupati mengatakan pengamanan arus mudik adalah amanat dari Presiden Jokowi Widodo yang dilaksanakan secara seretak pada tanggal 6 Mei di seluruh wilayah indonesia. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengantipasi penyebaran Covid-19. “Saya berharap masyakarat bisa memahami kebijakan larangan arus mudik tersebut dengan begitu kita telah membantu Pemerintah memutus rantai Covid-19,” ujar Bupati.

Lanjutnya, Pemkab sudah memikirkan kekosongan pos penjagaan saat pelaksanaan hari raya Idul Fitri. “Pastinya pos ini tidak boleh kosong dan untuk pada hari raya nanti, akan ada yang bertugas di pos penjagaan ini, semuanya sudah diatur,” katanya.

Ia pun berharap agar masyarakat tetap mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. “Semua ini karena Pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga saya berharap kepada pengendara yang akan melintasi area pos penjagaan ini untuk tetap mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah,” pesannya.

Bupati Iskandar Kamaru Menerima bantuan berupa masker kain sebanyak 5.000 buah dan alat Rapid Test Antigen sejumlah 750 Set dari Pemerintah Provinsi Sulut

 

Semantara itu, Asisten I Sekprov Edison Humaing menyampaikan pelaksanaan pembatasan mudik idul fitri di wilayah perbatasan didasari dengan beberapa ketentuan yakni Surat tugas satuan tugas penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021 tentang perjalana orng dalam negeri dalam masa pendemi. Surat edaran nomor 13 tahun  2012 tentang larangan atau peniadaan mudik selama bulan suci ramadhan. ketika peraturan meteri perhubungan nomor 13 tahun 2021 tenntang pembatasan transformasi selama idul fitri dalam rangka penyegaran Covid-19.  “Dalam peraturan arus mudik melalui jalur darat sudah ditentukan sanksi diantaranya pengendara diperintahkan untuk balik ke Daerah asal,”

Dia pun meminta kerjasama dan kekompakan seluruh komponen harus dikedepankan serta menerapkan pendekatan yang humanis, persuasif selama menjalankan tugas. “Mari sama-sama melaksanakan tugas dengan baik yang selalu memperhatikan aspek keamanan dan kesalamatan,” pungkasnya.

Usai apel, Pemerintah Provinsi Sulut menyerahkan bantuan berupa masker kain sebanyak 5.000 buah dan alat Rapid Test Antigen sejumlah 750 Set. (Advertorial)

 

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.