Terapkan Protokol Covid-19, Iskandar-Deddy Kampaye di Tiga Desa
BOLSEL – Calon Bupati Dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi. Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid (BERKAH) melakukan kampanye perdana di tiga desa yang ada di Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim), Kamis (01/10/2020) kamarin.
Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 ini disambut antusias oleh warga setempat di tiga desa yaitu desa Iligon, Posilagon, dan Perjuangan dengan tetap mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelaksanaan kampaye sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh KPU Bolsel yakni menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kehadiran peserta hanya 50 orang.”Pada kondisi pendemi Covid-19 maka kampaye di atur sebaik mungkin guna menekan penyebaran virus corona. Berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020 pelaksanaan kampanye hanya bisa dihadiri sebanyak 50 orang,” kata Nevri Setiawan.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan pasangan BerKAH Zulkarnain Kamaru mengungkapkan bahwa pelaksanaan kampaye berjalan baik serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.“Kami pastikan pada kampaye Iskandar-Deddy tetap mentaati peraturan yang telah tetapkan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” terang Zul Sapaan akrabnya.
Ia pun menegaskan jika palson BerKAH akan berusaha semaksimal mungkin agar kampanye hanya dihadiri 50-100 orang.”kami bisa pastikan tidak akan kerumunan orang yang melebihi jumlah yang telah ditentukan. Kami juga sudah menyampaikan kepada masyarakat dan simpatisan agar tidak berkerumun demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Disaming itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Bolsel sebagai tim pengamanan Pilkada.“Tak hanya Polres Bolsel, Bawaslu juga kita koordinasi, agar aturan-aturan ini bisa kita pahami dan dilaksanakan berdasarkan PKPU,” ungkap mantan Ketua KPU Bolsel.
Ia menambahkan, dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 Pasal 57 menyebutkan kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode. a. pertemuan terbatas, b. pertemuan tatap muka dan dialog, c. debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum, e. pemasangan Alat Peraga Kampanye, f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau, g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rudi