IKA PMII Bolsel Kecam Tindakan Represif Polisi Kepada Aktivis PMII Pamekasan
BOLSEL – Tindakan represif Kepolisian kepada sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan ketika menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati Pamekasan pada kamis 25 Juli 2020, tidak membuat IKA PMII Bolaang Mongondow Selatan diam.
Menurut ketua IKA PMII, Ahmadi Medoeng, tindakan pemukulan oknum polisi dalam menyikapi demontrasi terlalu represif sehingga satu orang terluka dan dibawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Kami mengecam keras tindakan oknum polisi terhadap sahabat-sahabat PC PMII Pamekasan yang harus dilarikan ke rumah sakit diduga akibat dipukul polisi,” kata Ahmadi kepada IndonesiaPost.Net, Jumat (26/6/2020).
Ia menambahkan, dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat dimuka umum dilindungi undang-undang nomor 9 tahun 1998 ini juga sejalan dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
“Menyuarakan pendapat dimuka umum dilindungi oleh Konstitusi sehingga tindakan represif tidak dibenarkan jika aksi demonstrasi berjalan baik dan tertib,” tegasnya.
Ia pun mendukung langkah Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) untuk mendesak Kapolri menindak tegas oknum polisi pelaku penganiyaan.
“Indonesia negara hukum, maka harus ada langkah tegas dari PB PMII agar kejadian ini tidak terulang kembali,” tutupnya.
Sekadar informasi aksi demonstrasi tersebut menuntut Pemkab Pamekasan menutup dan memperhentikan tambang bahan galian C ilegal atau tambang ilegal di wilayah Pamekasan.
Rudi