Pemerintah RI Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 2020
Jakarta – Pemerintah RI melalui Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah RI memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020.
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Fachrul dalam jumpa pers yang ditayangkan langsung melalui YouTube, Pada Selasa (2/6/2020).
Menag mengatakan keputusan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pihak pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum memberikan akses untuk negara mana pun untuk masuk ke negaranya terkait pandemi Covid-19 yang tengah terjadi.
Pemerintah Indonesia telah berulang kali meminta kejelasan kepada pemerintah Arab Saudi mengenai pelaksanaan ibadah haji tahun 2020. Namun hingga pagi tadi, belum juga didapatkan kejelasan dari pemerintah Arab Saudi.
“Tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji Indonesia,” jelas Menag.
Menag menyatakan, pemerintah Indonesia telah berupaya se maksimal mungkin. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit. (Alf)