Bupati Iskandar Kamaru Siap Menanggung Dosa Jika Kebijakan Pemda Salah

0

BOLSEL – Mewabahnya Virus Corona Disease (Covid-19) kian masif di Sulawesi Utara terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Salah satunya menghimbau umat beragama melaksanakan ritual keagamaan di rumah masing-masing.

Diketuhai Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt belum lama ini mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan keagamaan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Bupati mengatakan Bolsel belum masuk Daerah zona merah tetapi Bolsel sudah terancam dengan adanya 6 orang di Kotamobagu dan 12 orang di Gorontalo yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kepada yang terhormat Bapak, Ibu Kepala Desa (Sangadi) dan masyarakat yang telah menjalankan himbauan pemda untuk melaksanakan Ibadah di rumah baik shalat fardhu lima waktu, shalat Jum’at dan tarawih. Bagi yang belum menjalankan himbauan kami ingatkan kembali agar dapat melaksanakan himbauan pemda,” kata Iskandar, jumat (24/4/2020) kemarin.

Ia menyebutkan seandainya himbauan pemda ini salah menurut pemahaman Bapak, Ibu, saya selaku Bupati siap menanggung dosa dari semua ini.

“Upaya ini adalah ikhtiar kita bagi rakyat Bolsel yang  kita cintai. Lebih baik mencegah dari pada mengobati,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemda mengeluarkan kebijakan membentuk tim gugus tugas percepatan pencegahan Covid-19,  ASN, THL, Guru berkerja dari rumah, Pergeseran Anggaran dan Pembatasan kegiatan keagamaan tersebut sebagai upaya memutus rantai dan menekan penyebaran Covid-19 di Bolsel.

“Surat Edaran tersebut berdasarkan intruksi Presiden dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Semua ini dibuat atas dasar pertimbangan yang jelas,” pungkas Iskandar.

Rudi

Leave A Reply

Your email address will not be published.