NATAL

DPRD Labuhanbatu & JAM Bongkar Pajak dan Lahan PT Kedawi Jaya

0

Labuhanbatu – Komisi III DPRD Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 10 Juni 2025, untuk menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam kewajiban perpajakan dan legalitas lahan milik PT Kedawi Jaya.

Rapat digelar atas desakan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM), yang mengungkap sejumlah indikasi pelanggaran serius oleh perusahaan tersebut.

Rapat di ruang paripurna DPRD ini dihadiri oleh perwakilan PT Kedawi Jaya, Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM), masyarakat terdampak, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu.

Ketua Komisi III dari Partai Gerindra memimpin jalannya rapat, didampingi anggota lintas fraksi seperti Tommy (PDIP), Anwar (NasDem), Marasakti (Gelora), dan Rifai Tambunan (Perindo).

Dalam pemaparannya, Koordinator JAM, Jefril Harefa, menegaskan bahwa PT Kedawi Jaya selama ini terindikasi tidak transparan dalam menyampaikan informasi soal pajak dan status legal lahannya.

“Kami telah berkali-kali meminta klarifikasi ke instansi terkait, namun selalu menemui jalan buntu. Perusahaan ini seperti kebal dari pengawasan,” tegas Jefril.

Dorongan JAM akhirnya membuat pihak PT Kedawi Jaya menyerahkan dokumen perpajakan. Namun, hasil verifikasi awal dari Bapenda Labuhanbatu justru memperkuat dugaan publik: PT Kedawi Jaya tidak terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

“Pajak disetorkan langsung ke pusat melalui KPP Pratama. Kami hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH). Dengan status seperti ini, kami tidak bisa mengawasi secara langsung,” ujar perwakilan Bapenda.

Persoalan makin kompleks saat menyangkut status lahan. PT Kedawi Jaya diketahui telah menggarap sekitar 445 hektare lahan sejak 2008. Namun, sebagian besar belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), bahkan ditemukan data yang saling bertolak belakang.

“Di Komisi I mereka bilang mulai beroperasi tahun 2005, di sini disebut 2008. Mana yang benar? Dari 445 hektare yang dikelola, baru 218 hektare yang sedang dalam proses izin. Sisanya ilegal,” ujar Amos Sihombing, perwakilan masyarakat sekaligus anggota JAM.

Amos juga menyoroti anomali yang mencolok: perusahaan membayar pajak tanpa legalitas lahan yang sah. “Ini seperti kendaraan tanpa STNK dan BPKB bagaimana bisa memperpanjang STNK. Ada apa sebenarnya? Ini rawan manipulasi,” katanya.

Ia juga menunjukkan dokumen permintaan dari kepala desa yang mendesak agar penerbitan izin perusahaan dihentikan karena dinilai bermasalah dan sarat rekayasa data.

JAM juga menuntut agar perusahaan memberikan hak plasma kepada masyarakat sesuai regulasi.

Beberapa warga dalam forum menyampaikan bahwa lahan yang kini dikelola perusahaan dulunya merupakan lahan produktif yang diusahakan masyarakat lokal.

Mereka merasa terpinggirkan tanpa ada ganti rugi ataupun kemitraan.
Menanggapi semua temuan itu, Anwar, anggota Komisi III dari NasDem, menyatakan komitmennya untuk turun langsung.

“Kalau pajak disetor tanpa dasar legalitas yang jelas, ini sudah melampaui batas.

Kita akan sidak dan juga memanggil KPP Pratama untuk membuka semua data secara terang. Tidak boleh ada satu pun yang ditutup-tutupi,” ujarnya tegas.

RDP ditutup dengan keputusan strategis: Komisi III DPRD akan menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional PT Kedawi Jaya usai rapat Badan Musyawarah (Banmus), serta memanggil KPP Pratama untuk klarifikasi resmi soal status dan nilai pajak yang dibayarkan oleh perusahaan.(MS)

Leave A Reply

Your email address will not be published.